Hari ini, Kamis (01/02), Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi.
Kelima saksi tersebut yakni pengacara Hotma Sitompul, mantan anggota DPR Chaeruman Harahap, pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, pegawai Ditjen Dukcapil Kemdagri Fajar Kurniawan, dan mantan karyawan toko jam Maritha.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri untuk menggali proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP.
Mereka adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni, termasuk dua pejabat yang telah divonis bersalah terlibat korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Saat bersaksi di persidangan, Gamawan membantah menerima uang dan unit ruko seperti yang disebut dalam dakwaan Novanto. Ia bahkan menyatakan siap dihukum mati jika terbukti terlibat dalam proyek e-KTP.
Jaksa juga telah menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari pengusaha money changer. Keterangan mereka diperlukan untuk mengungkap skema transaksi uang yang diduga mengalir kepada Novanto.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP bersama sejumlah pihak lain. Novanto didakwa menerima uang sebesar US$ 7,3 juta dan jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved