Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan untuk menghadirkan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya. Rencananya, mantan Gubernur Bank Indonesia itu akan memberikan kesaksian 9 Mei mendatang.
"Pak Boediono seharusnya tanggal 5 (Mei) tapi nggak bisa, baru bisa tanggal 9 Mei," ujar Jaksa KMS Roni dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Kamis (24/04) malam.
Selain Boediono, jaksa juga akan menghadirkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai sakksi yang sudah dijadwalkan pada 2 Mei mendatang.
Roni menambahkan, surat panggilan untuk Boediono sudah dikirimkan dan di acc oleh Sekretariat Wapres. Sementara, surat panggilan yang dikirimkan ke Sri Mulyani belum mendapatkan balasan. Sri Mulyani saat ini menjadi Managing Director World Bank dan bermukim di Amerika Serikat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved