Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto kompak mengubah kesaksian mereka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan ketika bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/04) malam.
Dalam BAP keduanya, Idrus dan Setya mengaku pernah mendengar permintaan "sesuatu" dari Akil Mochtar terkait pengananan sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur di Mahkamah Konsitusi (MK) pada 2013 sebagaimana yang disampaikan Ketua DPD Golkar Jawa Timur, Zainuddin Amali.
Akan tetapi, saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya hanya mengatakan mendapatkan pemberitahuan dari Zainuddin bahwa Pilkada Jatim gawat Itu berdasarkan Short Message Service (SMS) yang dikirim oleh Akil. Ia mengaku tidak diberitahu tentang permintaan sesuatu dari Akil.
Penjelasan Setya yang berbeda dengan BAP tersebut menimbulkan pertanyaan Jaksa. "Apakah keterangan saudara yang di BAP salah?," tanya Jaksa.
"Enggak. Saya sampaikan ini yang saya dengar dan saya alami," jawab Setya.
Jaksa lalu bertanya alasan Setya mengubah kesaksian yang tertuang di BAP tersebut. "Ini memang kenyataan yang seingat saya kejadiannya demikian. Tidak berbeda, karena kita tidak membicarakan hal-hal lain. Karena waktu itu kita cepat saja. Karena teman-teman yang lain sudah menunggu ingin makan," jawab Setya
"Tapi di BAP saudara menyebutkan meminta sesuatu," sergah Jaksa Sigit. "Yang benar tidak demikian," bantah Setya.
Idrus juga ikut-ikutan mengubah kesaksian. Dia menyatakan bahwa dirinya tak pernah mendengar kata "permintaan sesuatu" dari Akil, dalam percakapan dengan Amali. Padahal di salah satu petikan BAP di penyidik, Idrus terang-terangan menyatakan itu. "Tidak ada yang mulia. Saya tidak mendengar," kata Idrus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved