Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP, hari ini, Senin (09/10). Tapi keduanya dipastikan tidak hadir. Jaksa KPK telah menerima permohonan izin keduanya untuk tidak hadir di persidangan.
Sedianya, Novanto dan Ganjar dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Mohon maaf yang mulia, hari ini rencananya kami panggil 7 saksi, namun yang tidak bersedia hadir Ganjar Pranowo dan Setya Novanto," kata jaksa KPK Abdul Basir kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin (09/10).
Ketua majelis hakim John Halasan Butar butar pun lalu menanyakan ada berapa saksi yang dihadirkan. Jaksa pun menyebut ada 5 saksi yang datang yaitu Gamawan Fauzi, Yusuf Darwin Salim, Zudan, Setya Budi Arijanta, dan Kristitan Ibrahim Moekmin.
Secara terpisah,Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, menjelaskan, baik Ganjar maupun Novanto telah mengirim surat pemberitahun tidak dapat menghadiri sidang. "Ganjar Pranowo karena harus menghadiri kegiatan kenegaraan di Semarang," terang dia.
Febri mengatakan jaksa juga menerima surat dari Setya Novanto yang juga tidak hadir di persidangan hari ini. Alasannya, Novanto sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Premier.
"Jaksa KPK sudah menerima surat dari pihak saksi Setya Novanto, bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan jadi saksi di pengadilan Tipikor karena hari ini jadwal MCU," ujar Febri.
© Copyright 2025, All Rights Reserved