Hari ini, Kamis (11/09), sidang kasus korupsi pengurusan sejumlah proyek di Kementerian dan pencucian uang yang didakwakan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memasuki babak lanjutan. Usai pemeriksaan puluhan saksi terkait kasus ini, dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tuntutannya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyiratkan Anas akan dituntut dengan ancaman hukuman maksimal. KPK beranggapan bahwa semua dakwaan atas Anas telah terbukti di proses persidangan. "Tadi memang sudah ada usulan dari penuntut dan menurut kami memang semua dakwaan telah terbukti, baik Tipikor maupun TPPU," ujar Bambang, kepada pers, Rabu (10/09).
Bambang enggan menjelaskan detail isi tuntutan atas Anas. Akan tetapi, upaya Anas mempengaruhi saksi dan mengarahkan persidangan akan menjadi satu hal yang memberatkan. "Itu memang menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam menyusun tuntutan. Tapi ada juga hal yang meringankan," imbuhnya.
Sementara kubu Anas menyatakan siap untuk menjalani sidang hari ini. "Sungguh tuntutan itu merupakan wewenang pihak penuntut umum KPK, namun izinkan kami untuk berharap mudah-mudahan materinya mempertimbangkan fakta persidangan secara adil," ujar kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, Rabu (10/09) malam.
Sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Anas didakwa ikut mengupayakan pengurusan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas dan proyek-proyek lain dengan pembiayaan APBN yang didapatkan Permai Group.
Atas upaya pengurusan proyek tersebut, Anas menurut jaksa menerima sejumlah pemberian yakni 1 unit mobil Toyota Harrier, 1 unit mobil Toyota Vellfire, kegiatan survei pemenangan serta uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261,070. Selain itu Anas juga didakwa melakukan pidana pencucian uang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved