Keinginan Kompol Arafat Ananie untuk mendapat perlindungan, bersambut. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi bekas penyidik perkara Gayus Halomoan Tambunan itu serta keluarganya. Syaratnya, Arafat ikut ketentuan yang dijalankan LPSK.
Sikap LPSK itu dikemukakan oleh Ketuanya, Abdul Haris Mendawai, Sabtu (16/10). Dikatakan Abdul, jika Arafat memang memiliki bukti yang ingin disampaikan dan mengharap ada perlindungan dari LPSK, pihaknya akan menindaklanjutinya. “Kalau memang dia khawatir atas keselamatan dirinya, kami siap memberikan perlindungan," ucap Abdul.
Namun, sebelum memastikan pemberian jaminan keselamatan, sambung Haris, LPSK terlebih dulu ingin memastikan Arafat benar-benar memiliki barang bukti yang diklaim itu. Selain itu, Arafat juga harus bersedia menyampaikan bukti tersebut ke penyidik.
Arafat yang divonis lima tahun penjara itu dalam sidang terdakwa Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, mengklaim punya bukti keterlibatan jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan dalam kasus Gayus.
Dalam sidang itu Arafat mengatakan, hingga kini belum ada yang tahu bentuk barang bukti tersebut. Penyidik menurutnya juga tidak pernah meminta bukti tersebut padanya. Dia tak tahu mengapa sampai sekarang penyidik tak juga meminta barang bukti tersebut padanya.
Arafat sendiri sepertinya enggan bernisiatif menyerahkan bukti ke penyidik. Sebab dia masih akan melakukan banding vonis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta. Arafat khawatir, jika mengungkap soal Cirus, hasil yang diterimanya di PT DKI tak sesuai harapannya.
Haris mengatakan, pascapersidangan tadi sore, LPSK belum menerima kabar soal permintaan perlindungan dari Arafat. Karena perlindungan saksi sifatnya sukarela, maka tergantung kepada saksi apakah dia membutuhkan perlindungan.
Kalaupun tidak mengajukan permintaan perlindungan, sambung Haris, setidaknya Arafat bisa menghubungi LPSK terlebih dulu untuk menyampaikan kekhawatiran terhadap keselamatan jiwanya dan keluarganya. Nanti LPSK akan berkoordinasi khusus dengan penyidik yang menangani kasus tersebut, apakah keterangan Arafat bisa ditindaklanjuti.
“Bisa orangnya sendiri yang melaporkan. Tapi kalau tidak memungkinkan, bisa keluarganya yang mengontak kita," ucap dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved