Pendaftaran calon Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU), sepi peminat. Hingga Jumat (14/12), belum didapat kandidat yang memadai. KPU akhirnya mengubah persyaratan penerimaan calon Sekjen, termasuk memperpanjang masa pendaftaran hingga 17 Desember.
“Belum ada (yang mendaftar), maka masa pendaftaran diperpanjang hingga 17 Desember. Mungkin karena persyaratannya terlalu tinggi,” terang Komisioner KPU Sigit Pamungkas kepada pers, di Jakarta.
Untuk menjaring lebih banyak calon, KPU mengubah 2 poin persyaratan yang sebelumnya dinilai terlalu tinggi untuk mendapatkan calon Sekjen. Pangkat minimal pendaftar calon Sekjen, yang sebelumnya minimal IVD, diturunkan menjadi golongan IVC. Sementara itu, batas usia maksimum menjadi lebih tua, yaitu 57 tahun, dari yang sebelumnya ditetapkan maksimal 55 tahun.
Akan tetapi, ujar Sigit, dengan keringanan persyaratan tersebut, KPU tetap berharap mendapatkan calon sekjen berkualitas dan mampu bekerja sama dengan komisioner demi kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2014.
Persyaratan umum lain untuk dapat mendaftar sebagai calon Sekjen KPU adalah telah mengikuti pendidikan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) tingkat I di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat selama 1 tahun terakhir.
Sekjen KPU saat ini, Suripto Bambang Setiadi, akan mengakhiri masa pengabdiannya sebagai pegawai negeri sipil pada Januari 2013. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU sebelumnya, pada 17 Desember 3 nama calon Sekjen harus sudah diserahkan kepada Presiden.
© Copyright 2024, All Rights Reserved