Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus korupsi PT Onamba Indonesia. Yakni pelaksana tugas (plt) panitera muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung Ike Wijayanto ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan Ike sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat hakim ad hoc untuk Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas Dianasari,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat malam (14/12)
Menurut Johan, Ike ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terkait pemenangan PT Onamba Indonesia dalam melawan gugatan serikat pekerja di tingkat kasasi. Ike diduga menerima pemberian atau janji terkait dengan kepengurusan perkara tersebut.
Jaksa penyidik KPK menjerat Ike dengan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Imas dan dua orang dari pihak perusahaan PT Onamba Indonesia. Kedua tersangka itu yakni Manajer Administrasi PT Onamba Odih Juanda dan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio. Juanda dana Shiokawa dijerat sebagai pihak yang diduga menyuap Imas agar memenangkan PT Onamba dalam gugatan tersebut.
Imas sudah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 30 Januari 2012 karena dianggap terbukti menerima suap senilai Rp352 juta dari PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung dengan Rp200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba.(ar)
© Copyright 2024, All Rights Reserved