Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI). Putusan tersebut menyatakan, keabsahan kepemilikan TPI dimiliki Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Tutut).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/04), Direktur Utama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Ridha Sabana mengatakan, putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, kemarin.
Ridha mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan PN Jakarta Pusat itu. Dengan adanya putusan itu, ujarnya, sudah terang benderang bahwa keabsahan kepemilikan TPI dimiliki oleh Tutut.
“Dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa Putusan MA yang sebelumnya telah memenangkan pihak kami itu tidak bisa diganggu gugat dengan upaya hukum apapun termasuk putusan BANI,” ujar Ridha.
Ridha menyebut, putusan PN Jakarta Pusat itu telah mengembalikan kepastian sistem hukum. Pasalnya, dengan adanya pembatalan putusan BANI, maka MNC TV yang dulu bernama TPI harus dikembalikan ke pemilik sebenarnya, yaitu Tutut. “Kami berharap putusan PN Jakarta Pusat ini sebagai kepastian hukum terakhir sehingga bisa segera dilakukan eksekusi,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membatalkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Dalam pertimbangannya, Hakim Kisworo mengatakan sudah membaca dan meneliti bukti serta mendengar keterangan para pihak serta saksi maupun ahli. Dengan demikian, dia memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
© Copyright 2024, All Rights Reserved