Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan pemeriksaan terhadap 196 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan calon anggota DPD dan calon anggota legislatif karena dianggap tidak memenuhi syarat. Ratusan berkas gugatan itu ditolak karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan atau ditarik kembali oleh pemohon.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan sela di Jakarta, Rabu (28/05). "Menghentikan pemeriksaan permohonan hasil pemilu karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam perundang-undangan," ujar Hamdan.
Hamdan mengungkapkan, Partai Nasdem telah menarik kembali 7 permohonan PHPU, 12 permohonan PHPU dari PKB dinyatakan tidak memenuhi syarat, 1 permohonan PHPU dari PKS tidak memenuhi syarat, dan 20 permohonan dari Partai Golkar tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya Partai Gerindra ada 23 permohonan yang dihentikan yang terdiri 22 permohonan tidak memenuhi syarat dan 1 permohonan ditarik kembali.
Sedangkan Partai Demokrat dinyatakan 14 permohonan PHPU tidak memenuhi syarat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 21 dihentikan pemeriksaaannya, dimana 3 ditarik kembali dan sisanya 18 permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sedangkan permohonan PHPU dari PBB paling banyak dihentikan, yakni sebanyak 54 permohonan, dimana 2 permohonan ditarik dan 52 permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan.
Sementara PKPI dinyatakan 6 permohonannya dinyatakan tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ada 2 permohonan dihentikan, yakni satu ditarik dan satu tidak memenuhi syarat.
Partai Amanat Nasional sebanyak 17 permohonan dihentikan, yakni 2 ditarik dan 15 permohonan tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan.
Partai Hanura sebanyak 15 permohonan, yakni 1 ditarik dan sisanya tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan.
Dan selanjutnya permohonan yang diajukan perseorangan anggota DPD sebanyak 4 permohonan, yakni 3 ditarik dan 1 tidak memenuhi syarat.
Hamdan menyatakan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan Jumat (30/05) dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dalam panel. "Sidang ada 3 sesi, yakni sesi pertama mulai pukul 08.00-11.00 WIB, sesi kedua 14.00-16.00 WIB dan sesi ketiga 19.00-22.00 WIB," ungkap Hamdan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved