Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, mengadakan pertemuan dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda, Roel Van de Ven.
Pertemuan diakukan di sela Pertemuan Tingkat Tinggi International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss.
Pertemuan tersebut fokus membahas masalah demokratisasi dalam kerangka tata kelola ILO yang tetap menjadi perhatian utama bagi Indonesia.
Anwar menjelaskan, pendirian itu sejalan dengan nilai-nilai inti Indonesia, dan erat kaitannya dengan prinsip utama keadilan sosial yang didukung ILO.
"Karena itu, partisipasi aktif dalam Kelompok Kerja Tripartit tentang demokratisasi menegaskan dedikasi Indonesia terhadap tujuan itu," kata Anwar, Minggu (17/3/2024).
Menurut Anwar, langkah-langkah harus diambil dalam mewujudkan keadilan sosial seperti tertuang dalam kerangka ILO, meski 38 tahun telah berlalu sejak pengadopsian Amandemen 1986. Pencapaian nyata keadilan sosial dalam kerangka ILO sulit diwujudkan.
"Langkah-langkah mendesak diperlukan, jika ILO ingin mempertahankan perannya sebagai penjaga keadilan sosial," kata Anwar Sanusi.
Sejalan dengan itu, kata Anwar, Indonesia mendukung dan menganjurkan negara-negara industri utama agar segera meratifikasi Amandemen 1986.
Selain itu, kata Anwar, Indonesia juga mendesak perluasan hak suara kepada anggota deputi, dan pengembalian komposisi kelompok penyaringan (screening group) ke empat kelompok regional geografis asalnya, seperti diakui ILO.
"Pendekatan ini untuk memberikan kesempatan kepada kelompok lain dalam menyatakan pandangan mereka, meskipun tanpa wewenang pengambilan keputusan," kata Anwar.
Agar dapat berlaku, Amandemen 1986 harus diratifikasi atau diterima dua pertiga negara anggota ILO, termasuk 5 dari 10 negara anggota industri utama, karena saat ini terdapat 187 negara anggota, Amandemen 1986 perlu diratifikasi oleh 125 negara anggota.
Pada 29 Desember 2023 terdapat 126 ratifikasi yang telah didaftarkan, dua diantaranya berasal dari negara-negara industri penting, India dan Italia.
"Diperlukan tiga ratifikasi lagi agar Amandemen 1986 dapat diberlakukan, mencakup tiga ratifikasi dari negara-negara anggota industri penting, seperti Brasil, Tiongkok, Perancis, Jerman, Jepang, Federasi Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat," pungkas Sekjen Anwar. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved