Rachmat Yasin melayangkan surat pengunduran diri sebagai Bupati Bogor, Jawa Barat. Surat itu diajukannya Sabtu (20/09) lalu. Rachmat akan segera menjalani sidang perdana kasus suap alih fungsi lahan di Jonggol, pada Kamis (25/09) lusa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Pengacara Rachmat, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pengunduran diri ini merupakan keinginan sendiri dari kliennya demi kelancaran penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Bogor.
“Surat pengunduran diri tersebut ditandatangani Sabtu 20 September 2014 di (lapas) Kebon Waru, Bandung dan diserahkan oleh pihak keluarga kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor pada Senin kemarin," ujar Sugeng kepada pers, Selasa (23/09).
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yasin, meminta agar surat pengunduran diri tersebut dapat diproses secepatnya sebelum persidangan selesai. “Kami mengharapkan agar DPRD dapat memroses melalui sidang paripurna dalam waktu dekat ini. Kalau bisa, sebelum sidang di Tipikor Bandung," pinta Ade.
Rachmat terpilih menjadi Bupati Bogor periode 2008-2013. Pada pilkada kedua kalinya tahun 2013, ia kembali terpilih dengan suara mayoritas. Namun pada Mei 2014, Rachmat tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.
Ia dijerat dengan Pasal 12a atau Pasal 11 UUPemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rachmat pun mendekam di Rutan Kebon Waru, Bandung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved