Abdurrahman Wahid alias Gus Dur memang sering mengundang kontroversi. Kali ini akibat pernyataannya di media massa pada 16 April 2006 yang menyebut Alquran sebagai kitab suci paling porno di dunia. Akibat pernyataan itu, seorang ulama melaporkan Gus Dur ke Mabes Polri, Selasa (13/6), atas tuduhan penistaan terhadap agama.
Ulama itu adalah KH Ahmad Chamid Baidlowi, pengasuh Pondok Pesantren Al Wadah, Rembang, Jawa Tengah. Ia didampingi tiga penasihat hukumnya yakni Sugito, Adnan Assegaf dan Asad Yusuf. Laporan itu tercatat dengan nomor TBL/99/VI/2006/Siaga I tertanggal 13 Juni 2006.
Dalam laporan ini, Gus Dur dituduh melanggar pasal 156A KUHP tentang penistaan agama. Baidlowi juga melampirkan kutipan surat kabar yang memuat pernyataan Gus Dur, 16 April 2006 bahwa Alquran merupakan kitab suci paling porno di dunia karena memuat anjuran untuk menyusui bayi. Menyusui itu, menurut Gus Dur, merupakan bentuk porno karena memperlihatkan payudara.
Selain itu, pelapor juga menyerahkan salinan tanda tangan lebih dari 500 ulama se Jawa-Madura yang juga mengecam pernyataan Gus Dur. ”Kami mengharapkan agar kasus ini diproses secara hukum. Masalah benar atau tidak itu urusan polisi dan pengadilan nanti,” katanya di depan gedung Bareskrim.
Dikatakannya, Gus Dur tidak hanya kali ini saja menyakiti umat Islam tapi sudah berkali-kali bahkan ia duduk sebagai dewan pendiri yayasan Simon Perez, padahal Perez adalah tokoh Yahudi.
"Saya melapor ini bukan atas nama para kiai tapi atas nama diri saya sendiri. Untuk memperkuat laporan, saya melampirkan pernyataan kiai yang menilai pernyaan Gus Dur itu telah menyakiti umat Islam," katanya.
Sementara itu Sugito menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mencabut laporan kendati Gus Dur telah meminta maaf kepada masyarakat. “Urusan minta maaf itu urusan Gus Dur dengan umat, sedangkan proses hukumnya harus jalan terus,” katanya.
Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam menyatakan, polisi akan menindakanjuti setiap laporan dari masyarakat itu. ”Setelah laporan itu dibaca penyidik, maka akan ditindaklanjuti dengan meminta keterangan pelapor dan para saksi yang terkait dengan masalah itu," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved