Anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Proses pengunduran diri ini, paling lambat harus sudah diurus sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) 1 Agustus mendatang.
Untuk itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013 kepada seluruh kepala daerah di Tanah Air, termasuk pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, DPR Aceh, DPR Papua, serta DPR Papua Barat terkait dengan adanya sejumlah anggota DPRD yang menjadi calon anggota legislative (Caleg) dari partai lain pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 tersebut.
Gamawan Fauzi menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 102 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2010 ditegaskan antara lain, anggota DPRD diberhentikan antarwaktu apabila menjadi anggota parpol lain.
“Apabila pimpinan parpol yang bersangkutan enggan mengusulkan pemberhentian antarwaktunya, maka anggota DPRD yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD demi mengakomodir hak politiknya dalam mencalonkan diri pada Pemilu 2014 dengan parpol lain,” kata Gamawan Fauzi di Jakarta, pekan lalu.
Menurut Gamawan, proses pemberhentian atau pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD, seharusnya dilakukan atas dasar usulan dari partai politik yang mengusung anggota dewan bersangkutan.Namun, seringkali parpol tidak menyampaikan usulan kepada ketua DPRD.
Sementara ketua DPRD juga tidak secara aktif melakukan proses PAW terhadap anggota yang sudah menjadi caleg dari partai berbeda dari sebelumnya.
Karena itu, Gamawan minta para gubernur, bupati dan wali kota untuk aktif menyampaikan rujukan terkait keberadaan anggota DPRD yang masih terdaftar padahal mencalonkan diri lewat partai lain. "Kami berikan batas waktu 14 hari kerja sejak surat itu diedarkan. Hal itu kami harapkan dapat secepatnya diproses," ujar Gamawan.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari tersebut pimpinan parpol tidak juga mengirimkan usulan pemberhentian, lanjut Mendagri, maka pimpinan DPRD dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu kepada Mendagri melalui gubernur untuk anggota DPRD provinsi dan kepada gubernur melalui bupati-wali kota dan selanjutnya diresmikan PAW-nya.
"Supaya proses itu tidak perlu menunggu pengusulan pemberhentian dari partai lama, lantas kami buat surat edaran agar gubernur, bupati-wali kota serta ketua DPRD aktif," kata Gamawan.
Menanggapi adanya ancaman somasi dari partai yang merasa dirugikan dengan Surat Edaran itu, Gamawan Fauzi tidak masalah dirinya disomasi dan diminta mundur, karena dia menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undangan. "Biarkan saja disomasi, saya menjalankan aturan seperti disebut dalam PP," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat lalu (05/07).
Gamawan menjelaskan, dirinya hanya menjalankan peraturan yang ada seperti diatur dalam UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dan PP Nomor 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
"Intinya, kalau dia konsisten di partai itu kan tidak diberhentikan, tapi kalau dia sudah meninggalkan partai itu kenapa masih memperjuangkan aspirasi partai yang ditinggalkannya di DPRD? Dan masih menerima uang kehormatan atas nama partai yang ditinggalkannya itu?" tanya Gamawan.
Gamawan mengingatkan, seorang anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai lain, otomatis dia sudah menyatakan mengundurkan diri dari partai lamanya.
"Lalu, kok masih menuntut eksis di partai yang ditinggalkannya? Itu kan aneh, logikanya gak masuk," pungkas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved