Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak main-main. Dia memerintahkan jajarannya agar memberikan tindakan administrasi di samping sanksi hukum bagi semua pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan, pelanggaran dan kejahatan dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Presiden meminta bagi lembaga yang belum melakukan, dapat dilakukan satu minggu ke depan.
Instruksi itu merupakan bagian dari 12 instruksi yang disampaikan Presiden disampaikan usai rapat kabinet terbatas yang membahas kasus Gayus di kantor Presiden, Senin (17/01).
“Saya instruksikan untuk memberikan tindakan administrasi, di samping sanksi hukum bagi yang dinyatakan bersalah pada semua pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan, pelanggaran dan kejahatan, termasuk mutasi dan pencopotan.
Presiden bahkan memberikan tenggat waktu. “Saya berharap bagi lembaga yang belum lakukan, dapat dilakukan satu minggu ke depan.”
Instruksi tersebut ditujukan kepada penegak hukum yang berada di bawah koordinasinya yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan juga Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Keuangan.
SBY juga meminta kepada sejumlah lembaga tersebut untuk melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Satgas Anti Mafia Hukum. “Biarkan KPK menangani persoalan yang belum ditangani Polri,” ujarnya.
Disanggupi Patrialis
Menanggapi instruksi Presiden tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyanggupi tenggat waktu 1 pekan untuk memulai langkah penataan Ditjen Imigrasi. Patrialis akan dibantu oleh Dirjen Imigrasi yang baru, Bambang Irawan. “Saya sudah dapat Dirjen Imigrasi baru. SK-nya diterima siang ini maka saya akan lebih mempunyai power untuk lakukan penataan," ujar Patrialis.
Jabatan Dirjen Imigrasi yang kini hanya dijabat oleh pejabat pelaksana tugas itu akan diisi oleh Bambang Irawan. Bambang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau. Dikatakannya, ada sedikitnya 6 orang oknum dari Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang dikenai sanksi. Mereka terdiri dari petugas lapangan dan supervisor yang semuanya dinilai telah bertindak lalai.
“Mereka tidak terlalu care dengan pemegang paspor. Mereka ngaku tidak tahu Gayus di luar tahanan, tapi di paspor itu ada 6 kelemahan dan lolos juga," ujar Patrialis.
Patrialis menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung, “Polisi lebih canggih selidikinya. Nyatanya mafia Imigrasi memang ada. Kalau terbukti salah, pecat. Bila lalai, tentu akan ada sanksi administratif," tegas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved