Kehadiran Samadikun Hartono ditunggu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kejaksaan. Pihak pengadilan menegaskan bahwa Samadikun mau tak mau harus hadir di persidangan pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK).
Kejaksaan menegaskan akan segera mengeksekusi terpidana 4 tahun kasus penyalahgunaan dana BLBI sebesar lebih dari Rp 11 miliar oleh Komisaris Utama Bank Modern tersebut, saat ia muncul di persidangan.
Penegasan ini dikemukakan oleh Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan dan Hukum) Kejaksaan Agung Antasari Azhar, Jumat (25/7). ”PK kan tidak menghalangi atau menunda eksekusi. Kalau dia muncul ya kita langsung lakukan eksekusi,” ujarnya seperti dikutip Sinar Harapan.
Di kesempatan berbeda, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengatakan, Samadikun Hartono harus menghadiri persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ini merujuk pada KUHAP yang mengatakan pemohon PK harus hadir dalam sidang PK. Ia juga menambahkan, MA tidak akan memberikan imbauan kepada pengadilan agar menolak PK itu jika yang bersangkutan tidak hadir. Pengadilan, dikatakannya seharusnya tahu apa yang dilakukan soal PK itu.
”Tidak usahlah imbauan-imbauan itu. Dalam peraturannya kan sudah jelas bahwa dia harus hadir dalam pemeriksaan PK. Pengadilan pasti tahu yang dilakukan. Sebaiknya tanyakan saja hal ini kepada pengadilan. Kita tidak bisa menyuruh-nyuruh. Kalau soal kabur, itu urusan kejaksaan,” ujar Bagir kepada wartawan di Gd. MA, Jumat (25/7).
© Copyright 2024, All Rights Reserved