Hari ini, Senin (13/02), kembali digelar sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam persidangan kali ini, saksi ahli agama dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma menegaskan, Alquran tidak pernah membohongi.
Muhammad Amin mengatakan, kata-kata Ahok yang menyebut dibohongi pakai Surat Al-Maidah Ayat 51 yang menjadi persoalan.
"Masalahnya dibohongi pakai Al-Maidah Ayat 51 atau dibodohi pakai Al-Maidah Ayat 51. Alquran tidak akan pernah membohongi siapa pun," kata Amin dalam persidangan, Senin pagi.
Muhammad Amin meneruskan kesaksiaannya, bahwa beberapa ulama melarang penerjemahan Alquran dalam menyikapi permasalahan ini. Sebab, tafsir Alquran bisa berbeda-beda artinya.
"Jangankan terjemahan, tulisan juga macam-macam. Termasuk pemimpin. Itulah kenapa ada sebagian ulama melarang menerjemahkan Alquran," kata Muhammad Amin.
Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved