Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul hari ini, Senin (12/02). Oa dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap kepada Patrialis Akbar saat masih menjadi haki kontitusi.
"Dua hakim MK yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul diperiksa untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (13/02).
Dalam perkara ini, Patrialis diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$20 ribu dan SIN$200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
Suap itu terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hakim panel uji Materi UU itu adalah Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan Sitompul. Manahan menjadi hakim yang ditugaskan untuk membuat draf putusan tersebut.
Tapi draf putusan itu ditemukan di tangan orang dekat Patrialis, Kamaludin yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lapangan golf Rawamangun pada 26 Januari 2017, padahal draf itu adalah rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan ke pihak luar.
Selain Patrialis dan Basuki Hariman, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kamaludin, orang dekat Patrilais, da Ng Fenny, sekretaris Basuki.
Patrialis Akbar dan Kamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Ng Fenny sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved