Sejumlah pihak menganggap aneh atas apa yang dilakukan PDIP soal sengketa Pilpres 2024.
PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur dengan pihak tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (2/4/2024) lalu.
Gugatan itu sudah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP atas nama Megawati Soekarnoputri.
Aktivis senior Muhammad Said Didu pun ikut mengomentari langkah partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
“Manuver lucu dari PDIP. Berteriak dan ditunggu bongkar kecurangan Pilpres lewat hak anget, eh malah menggugat ke PTUN yg sama sekali tidak ada kaitan dg kecurangan,” tulis Said Didu dalam akun media X pribadinya, Kamis (4/4/2024).
Bahkan Said berkelakar dengan menyarankan PDIP sekalian menggugat ke Pengadilan Agama.
“Permainannya masih tanggung. Harusnya sekalian gugat ke Pengadilan Agama saja,” seloroh Said Didu.
Cuitan Said Didu mengundang respons omentar netizen, ada yang pro maupun kontra.
Sebelumnya, anggota Tim PDI Erna Ratnaningsih mengatakan, KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Menurut Erna, tindakan tersebut melanggar hukum.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024," kata Erna.
Kemudian Tim PDI meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved