Departemen pertahanan meneruskan langkahnya untuk berupaya mengegolkan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Menurut Ketua Panitia Antardepartemen RUU Rahasia Negara Prasetyo, Kamis (10/8), Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono telah mengajukan perumusan dan perbaikan draf serta penjelasan RUU sejak 24 Juli lalu.
Hal itu disampaikan Prasetyo dalam diskusi "RUU Rahasia Negara, Demokrasi, dan Kebebasan Sipil", yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta.
Prasetyo menambahkan, Menhan telah meminta persetujuan Presiden untuk proses pembahasan di DPR. Padahal sejumlah kalangan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan akademisi berpendapat masalah rahasia negara tidak perlu diatur dalam satu UU tersendiri.
"Sekarang naskah draf RUU Rahasia Negara itu sudah tinggal menunggu persetujuan Presiden untuk dibawa dalam pembahasan di DPR. Sebelumnya pada 30 Juni lalu Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengembalikan draf-nya kepada kami setelah mereka melakukan tahap sinkronisasi," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan bahwa RUU Rahasia Negara bakal berpotensi disalahgunakan atau malah membelenggu kebebasan masyarakat seperti diatur dalam konstitusi perubahan UUD 1945 Pasal 28 F.
© Copyright 2024, All Rights Reserved