Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengamanan aset terkait pengusutan kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin sebagai tersangka. Setelah menyita mobil Jaguar milik anak Syamsul, kali ini KPK menyita rumah mantan Bupati Langkat tersebut.
Penyitaan atas rumah mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin dilakukan, karena KPK menduga properti itu dibeli dari korupsi APBD Langkat. "Tim kesana melakukan penyitaan terhadap rumah dan bangunan yang diduga diperoleh pembeliannya dari uang APBD Langkat, " ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (01/10).
Rumah yang disita tersebut berlokasi di Perumahan Raflessia Hlls blok N 9 No. 34 Cibubur, Jakarta Timur. Rumah tersebut senilai Rp315 juta. "Pada saat pembelian nilainya begitu," ucap Johan.
Lebih jauh Johan menjelaskan, rumah tersebut diketahui milik IGN Kartika Jaya. “Dia itu temannya Syamsul Arifin," jelasnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita mobil Jaguar putri Syamsul. Mobil itu juga diduga dibeli dengan uang korupsi yang merugikan negara Rp102, 7 miliar. Korupsi ini diduga dilakukan Syamsul saat dirinya menjabat sebagai Bupati Langkat sejak tahun 2000 hingga 2007.
© Copyright 2024, All Rights Reserved