Pengakuan itu datang juga. Pihak Daniel Tandjung mengakui menerima cek perjalanan senilai Rp500 juta dari kasus Miranda. Tetapi, mantan anggota Komisi IX DPR (1999-2004) itu menyatakan tak pernah menikmati, karena tak pernah membawanya pulang.
Badrani Rahsyid, kuasa hukum Daniel Tandjung mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (01/10).
Daniel yang ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap atas terpilihnya Miranda Goeltom menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004, enggan berkomentar. Politisi PPP ini diperiksa selama kurang lebih lima setengah jam, dari pukul 10.00 WIB, hingga pukul 15.30 WIB.
"Tanya sama pengacara saya saja," ujarnya, sambil berlalu menuju mobil pribadinya yang membawanya meninggalkan Gedung KPK.
Badrani Rahsyid menjelaskan, penyidik menanyai kliennya seputar data diri, struktur organisasi DPR, Komisi IX, dan tugasnya sebagai anggota Komisi IX pada 1999-2004. "Pertanyaanya tidak sampai 20."
Soal pemberian cek itu, Badrani mengakui kliennya memang menerima dengan nominal setara Rp500 juta dari legislator Fraksi PPP DPR lainnya, Endin Soefihara. "Ya, terima dari Pak Endin, Rp500 juta."
Saat menerima cek perjalanan tersebut, Daniel mengaku tidak tahu peruntukannya. Badrani juga mengungkapkan, kliennya tak membawa pulang dana itu. Ia menitipkannya pada seseorang. "Benar dia terima tetapi nggak bawa ke rumah. Dia meragukan uang siapa ini, Pak Endin tidak pernah menjelaskan ini uang siapa. Uangnya disimpan, dititip ke orang lain."
Badrani menambahkan cek perjalanan tersebut, belum sekalipun dicairkan, dan tak pernah dipakai. "Uangnya belum dipakai, yang mencairkan bukan dia, orang yang dititipkan itu yang mencairkan."
© Copyright 2024, All Rights Reserved