Tampaknya Pengadilan sebagai benteng terakhir untuk mencari keadilan mulai memberikan respon postif kepada para pencari keadilan di negeri ini. Paling tidak, putusan atas kasus-kasus gugatan akibat pemberitaan media massa yang merugikan alias mencemarkan nama baik seseorang mulai mendapatkan titik terang di Pengadilan.
Tengoklah keputusan atas kasus Rakyat Merdeka yang digugat oleh Ketua Umum Golkar Akbar Tanjung karena pemuatan karikatur yang dianggap menghina mantan ketua umum HMI itu. Dalam kasus ini, Rakyat Merdeka dipersalahkan dan mantan pemimpin redaksinya dijatuhi hukuman penjara.
Dalam kasus lain, yang sedang berlangsung di Pengadilan, gugatan perdata pengusaha Tomy Winata terhadap Goenawan Mohamad dan Koran Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan indikasi menarik. Melaui surat keputusan No 180/PDT.G/2003/PN Jakarta Timur, jo No.20 /CB/2003 tertanggal 25 September 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menyita rumah Goenawan Mohamad dan kantor Koran Tempo.
Menurut informasi yang dihimpun Politikindonesia.com, keputusan eksekusi penyitaan rumah mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan kantor Koran Tempo yang terletak di daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan Senin (29/09/2003) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Keputusan Majelis Hakim yang diketuai M Mabrug Nur SH daan anggota Surya Darma Belo dan Rustam Idris itu memenuhi permintaan Tomy Winata selaku penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum Erman Umar dan kawan-kawan.
Seperti diketahui pihak Tomy Winata melakukan gugatan dengan alasan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Goenawan Mohamad dan Koran Tempo yang memuat pernyataan Goenawan: “Negeri Ini Jangan Sampai Jatuh Ketangan Preman Seperti Tomy Winata.” Pernyataan itu dilontarkan Goenawan di Mabes Polri usai mengadakan pertemuan dengan jajaran petinggi Polri beberapa bulan lalu.
Sekadar informasi, kasus gugatan perdata Tomy Winata terhadap grup Tempo juga sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan materi gugatan yang berbeda-beda. Bagaiman hasilnya, kita tunggu keputusan pengadilan saja. Boleh jadi, pihak Tempo mulai grogi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved