Pemerintah memutuskan operasi pemadaman kebakaran hutan yang menimbulkan bencana asap di sejumlah wilayah tanah air, termasuk negara tetangga Singapura dan Malaysia, akan dilaksanakan mulai Juni ini hingga Oktober mendatang, dengan perkirakaan anggaran mencapai Rp100 miliar.
“Indonesia memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk menangani kasus pembakaran lahan dan hutan di Riau itu. Paling tidak Indonesia membutuhkan biaya sekitar Rp100 miliar guna mengatasi kasus tersebut. Biaya sebesar tersebut, dibutuhkan dari dimulainya penanganan hingga beberapa bulan ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) HR. Agung Laksono usai melakukan rapat koordinasi tingkat pusat tentang Penanggulangan Kebakaran lahan dan hutan dan bencana asap di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis (27/06).
Menurut Agung, biaya tersebut diperlukan untuk melakukan operasi hujan buatan, menyewa pesawat, dan water boombing yang digunakan untuk memadapkan api dengan skala yang tidak kecil. Untuk saat ini sendiri, Indonesia sudah mengeluarkan biaya Rp15 hingga Rp20 miliar untuk mengatasi kasus tersebut.
"Operasi siap siaga menghadapi bencana asap ini, akan berlangsung dari bulan sekarang (Juni) hingga Oktober mendatang," kata Agung.
Agung juga mengemukakan, dalam menangani kasus tersebut, Indonesia untuk saat ini masih terbilang mampu. Karena itu, Indonesia masih belum membutuhkan bantuan dari negara lainnya. "Indonesia masih mampu untuk menyelesaikan sendiri," tandas Agung.
Sementara itu, Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini pemerintah sedang fokus pada upaya pemadaman api dan mengharapkan dukungan semua pihak. “Kami butuh dukungan semua pihak dan semua perusahaan harus menjaga hutannya masing-masing dan fokus kita memadamkan api,” ujar dia.
Zulkifli menegaskan, apabila terbukti ada perusahaan yang melakukan pembakaran, maka akan ditindak tegas tanpa toleransi dan serahkan pada kepolisian. Namun, semua ini masih berproses.
Hingga saat ini ada sekitar 14 orang yang disidik terkait kebakaran hutan di Riau, 11 orang di antaranya berasal dari perusahaan perkebunan dan 3 orang masyarakat. “Apabila terbukti mereka bisa kena Sanksi 5 tahun pidana penjara dan bisa dicabut izinnya,” ujar Zulkifli.
Bencana asap ini pada awalnya merupakan masalah daerah di Riau, namun dua hari lalu diambil oleh Pemerintah pusat dan dianggap sebagai masalah nasional. Melalui koordinasi dan upaya semua pihak baik pusat maupun daerah serta BBPT telah berhasil menurunkan hujan buatan di provinsi Riau.
Di samping itu pemerintah sudah melakukan bom air dengan mengerahkan 6 buah helikopter dan minggu ini akan ditambah lagi dengan beberapa pesawat udara lainnya.
Rapat koordinasi tingkat pusat tentang Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan dan Bencana Asap ini dihadiri oleh Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, Wakil Menlu Wardana, unsur pimpinan Polri, Kejaksaan, BNPB, Bappenas, BPPT, LAPAN, RISTEK, perwakilan Kementerian Pertanian, wakil Pemda Jambi, Sumateran Selatan, Kalimantan Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved