Majelis hakim yang menangani perkara bailot Bank Century tidak perlu menghadirkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi. Pasalnya, kehadiran SBY tidak relevan dengan kasus yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Budi Mulya.
Pendapat tersebut dikemukan pakar hukum pidana yang juga Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita kepada pers di Jakarta, Jumat (23/05).
“Kehadiran Presiden SBY sebagai saksi dalam sidang perkara Budi Mulya tidak perlu terjadi. Sidang perkara Budi Mulya adalah kasus gratifikasi sebesar Rp1 miliar oleh Robert Tantular kepada Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur BI saat itu. Perkara ini tidak terkait dengan perkara bail-out Bank Century dan tidak ada kaitannya dengan SBY," ujar dia.
Romli menambahkan, faktanya bahwa SBY sedang tidak berada di Jakarta saat bail out dikucurkan dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang saat itu memegang kendali pemerintahan mewakili Presiden.
Romly menilai, dengan fakta ini, tidak ada alasan pula untuk memaksakan SBY bersaksi di Pengadilan. Laporan dari KKSK yang juga melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Menteri Keuangan, serta Dewan Gubernur Bank Indonesia itu sudah disampaikan kepada JK, meski yang bersangkutan membantahnya.
Romly menilai, kondisinya akan berbeda, apabila ada pernyataan dari Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Jaelani, bahwa dirinya sudah melaporkan masalah dan solusi bail-out Century kepada Presiden.
“Ketua LPS wajib melaporkan karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Faktanya, ketua LPS tidak pernah melaporkan kepada Presiden ketika beliau di luar negeri," lanjut mantan Dirjen AHU pada Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
Disamping itu, faktor yang paling menentukan bahwa kesaksian SBY tidak diperlukan persidangan, menurut Romliu, karena tim penyidik KPK hingga kini belum pernah memeriksa SBY sebagai bagian dari penyidikan perkara bail-out Bank Century.
“Seorang saksi hanya bisa dihadirkan di pengadilan bila telah menjalani dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang bisa dilakukan dimana saja. Tanpa pemeriksaan awal, bagaimana dia ditetapkan layak menjadi saksi?," ujar dia.
Jauh sebelumnya, pengacara SBY dan Keluarga, Palmer Situmorang mengungkapkan, dalam penanganan kasus Bank Century, KSSK bekerja berdasarkan undang-undang dan memiliki wewenang penuh untuk memutuskan status Bank Century demi menyelamatkan perekonomian Indonesia.
Atas dasar wewenang penuh KSSK tersebut, berdasarkan UU tidak diperlukan adanya persetujuan atau otorisasi dari Presiden SBY atau JK selaku Penjabat Presiden untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menerima dana talangan Rp6,8 triliun.
“Dari keterangan Sri Mulyani dan JK pada keterangan di sidang Tipikor lalu, kami simpulkan bahwa ternyata tidak ada intervensi apapun dari Presiden SBY untuk mempengaruhi lembaga yang berwenang dalam hal ini BI dan KSSK terkait keputusan bail out Bank Century. Upaya mengait-ngaitkan SBY dengan bail out Bank Century adalah fitnah belaka," katanya.
Palmer menegaskan, tidak relevannya kesaksian SBY mengacu pada asas hukum pembuktian dan ketentuan hukum positif (KUHAP) tentang syarat menjadi saksi. Seorang saksi haruslah melihat, mendengar, mengetahui, atau mengalami sendiri suatu peristiwa. Nilai pembuktian setiap saksi juga tidak terpisah dari waktu (tempus) dan tempat (locus) peristiwa pidana tertentu terjadi.
“Fakta persidangan telah membuktikan ketika penyelamatan Bank Century tanggal 21 September 2008 dini hari diputuskan, Presiden SBY berada di luar negeri dan baru dilapori tanggal 25 September 2008. Upaya mendorong kehadiran SBY bersaksi hanya untuk memperolok-olok dan menyudutkan seorang kepala negara saja, sesuatu hal yang tidak pantas,” tegas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved