Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan pemimpin milisi Kongo, Germain Katanga. Ia dinyatakan bersalah atas dakwaan membantu dan bersekongkol dalam melakukan kejahatan perang.
Dilansir dari BBC, Jumat (23/05), Katanga dinyatakan bersalah pada Maret oleh pengadilan yang bermarkas di Belanda ini. Ia dituduh berada dibalik insiden pembantaian ratusan warga Kongo. Pertempuran antar etnis pun semakin meningkat dan diperkirakan telah menewaskan 50 ribu orang.
Ketua Hakim Bruno Cotte, mengatakan, masa tahanan 6 tahun mantan pemimpin milisi yang berusia 36 tahun ini, akan diperhitungkan. Pengadilan juga tidak menuntutnya untuk membayar denda. “Bekas luka dalam pertempuran ini masih dapat dilihat hari ini. Penggunaan parang dalam serangan tersebut sangat kejam dan menyebabkan penderitaan yang amat sangat," ujar hakim.
Katanga yang dikenal sebagai Simba atau singa ini telah dinyatakan bersalah karena telah merencanakan penyerangan di desa Bogoro di provinsi Ituri. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah karena telah membeli senjata termasuk senapan dan parang yang digunakan untuk membunuh lebih dari 200 penduduk desa.
Namun, ia dibebaskan dari tuduhan keterlibatan secara langsung. Sebagai seorang komandan milisi, ia mendapat dukungan dari kelompok etnis Lendu. Para penduduk desa dari etnis Hema pun menjadi target mereka. Bahkan, beberapa dari mereka dibunuh saat tengah terlelap.
Sementara itu, juru bicara Kongo Lambert Mende mengatakan hukuman yang dijatuhkan terhadap Katanga memberikan sinyal positif bagi semua tindakan kriminal yang mengganggu negara. "Saya yakin para korban sangat senang dengan keputusan tersebut, beberapa dari mereka bahkan merasa hukuman tersebut terlalu ringan, tapi mari kita hormati keputusan pengadilan," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved