Bertambah seorang lagi menteri pada era kepemimpinan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang tersangkut kasus korupsi. Adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Kamis (30/11) malam, ia resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Rutan Mabes Polri.
Kasus Rokhmin menyusul beberapa pejabat pada era Megawati yang terjerat korupsi. Sebelumnya, kasus korupsi juga menimpa mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion dan mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar.
Rokhmin menjadi tersangka karena tersangkut tuduhan pungutan tidak sah selama periode kepemimpinannya, 2002-2004. Dana tidak sah tersebut dikumpulkan di dua rekening Departemen Kelautan dan Perikanan dengan total Rp 31 miliar, yaitu Rp 12 miliar yang dipungut dari pihak internal dan Rp 19,7 miliar dari pihak eksternal.
Rokhmin sendiri membantah jika dirinya memberikan perintah kepada mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Andien H Taryoto. Hal itu ditegaskannya saat keluar ruang pemeriksaan KPK pukul 20.30.
Ia juga menyangkal bahwa dana tersebut digunakan untuk orasi ilmiah dan untuk meraih gelar doktornya. "Saya tidak merasa bersalah karena saya melakukan yang terbaik," ujar Rokhmin sambil berjalan ke mobil tahanan yang diparkir di teras Gedung KPK, Jakarta.
Pernyataan senada ditegaskan pula oleh Kuasa hukum Rokhmin, Herman Kadir. "Memang ada pembukuan yang dibuat sekjen soal dana nonbudgeter itu. Ada 3.000 bukti tanda terima, tetapi tidak ada untuk kepentingan dirinya," kata Herman yang juga membantah bahwa dana tersebut digunakan untuk meraih gelar doktor Rokhmin.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, yang didampingi Wakil Ketua KPK Erry Rijana Hardjapamekas, Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmy, dan Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja, menjelaskan kasus Rokhmin terkait dengan perkara tersangka sebelumnya, Andien H Taryoto, mantan Sekjen Departemen Kelautan dan Perikanan.
Rokhmin diduga melanggar Pasal 12F Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena pungutan-pungutan yang tak boleh dilakukan.
Saat ditanyakan mengenai permintaan kuasa hukum Rokhmin yang meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numbery juga ditahan karena diduga ikut menikmati dana tidak sah tersebut, Tumpak menjawab, "Kami akan periksa sampai ke situ juga. Nanti kita lihat."KPK telah menyita uang Rp 1,1 miliar. "Kami akan mencari lagi," ujar Tumpak.
Salahi aturan
Freddy mengakui, saat dia mengetahui adanya pengumpulan dana rekonstruksi sebesar 1 persen dari dana yang disalurkan ke dinas di daerah, pihaknya sudah meminta agar pengumpulan dana itu dihentikan. Pasalnya, hal itu menyalahi ketentuan. Namun, karena dana hasil pengumpulan tersebut telanjur dikumpulkan, sebagian digunakan untuk kepentingan departemennya.
"Dulu memang ada imbauan untuk menghimpun 1 persen itu. Memang, itu diminta secara sukarela. Akan tetapi, waktu saya menjadi menteri, saya bilang itu tidak boleh karena menyalahi aturan. Namun, karena dana itu sudah terkumpul dan akumulasinya cukup besar, saya minta dipakai untuk kepentingan departemen," ujar Freddy di Istana Wakil Presiden, Jakarta. [yls]
© Copyright 2024, All Rights Reserved