Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, Rokhmin Dahuri Rabu (2/8). Ia diperiksa sebagai saksi atas dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang saat ini diselidiki KPK.
Rokhmin sendiri tiba di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang-barang laboratorium DKP yang merugikan negara hingga Rp3 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga tersangka, yaitu yaitu rekanan Departemen Kelautan dan Perikanan Tirta Winata, Direktur Utama PT Tirta Kencana Wahana, dan dua pegawai DKP yakni Dasirwan selaku pimpro dan Julles Fullop Pattiasina.
Kerugian negara sejumlah Rp3 miliar ditimbulkan akibat penggelembungan harga dari 51 barang laboratorium yang tercantum dalam proyek dan karena ada perbedaan spesifikasi teknis dan jumlah barang antara yang tercantum dalam kontrak dan yang diberikan oeh rekanan.
KPK juga menemukan adanya pemberian uang dari rekanan kepada pejabat badan riset DKP yang berperan sebagai pimpinan proyek pelelangan, sebesar lima persen dari nilai proyek atau sejumlah Rp450 juta.
Sedangkan kasus dugaan korupsi lainnya di DKP yang tengah diselidiki KPK sejak Juni 2006 adalah pengumpulan dan penggunaan dana kontribusi {non budgeter} atau dana taktis di biro keuangan DKP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved