Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (Rido) batal menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terpantau hingga Rabu (11/12/2024) malam pukul 24.00 WIB yang merupakan batas waktu pendaftaran perselisihan hasil pilkada, Tim Rido tak ada yang mendaftar di MK.
Selain itu dikutip dari situs mkri.go.id, tercatat hanya ada 14 permohonan perselisihan hasil pilkada pada tingkat provinsi hingga pukul 23.59 WIB.
Dari 14 gugatan yang terdaftar tersebut, tidak ada gugatan atas nama pasangan Rido maupun dari tim pemenangan.
Sebelumnya pasangan ini sempat melakukan jumpa pers dan akan menempuh jalur hukum di MK.
Juga terlihat penolakan hasil Pilkada Jakarta saat Rapat pleno terbuka penetapan hasil Pilkada Gubernur Jakarta 2024 yang diwarnai insiden walk out (WO) saksi dari pasangan Rido di Sari Pan Pacific, Jakarta, Minggu (8/12/2024) lalu.
Selain walk out, saksi dari Tim Rido juga tidak mau menandatangani berkas acara rekapitulasi yang memenangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved