Setelah 2 bulan menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Rizal Ramli akhirnya melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal mengaku baru sempat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan sebagai Pejabat Negara (LHKPN) karena kesibukan atas pekerjaannya.
“Saya datang ke sini memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara harus menyerahkan laporan kekayaan. Ini wajib kan ya, makanya saya datang ke sini," ujar Rizal kepada pers saat tiba di Kantor KPK, Jakarta, Senin (12/10).
Rizal mengaku baru kembali dari tugas di Amerika Serikat sehingga butuh waktu untuk mengumpulkan bahan laporan. “Saya habis dari AS, ada acara cukup lama. Kemudian juga kemarin ada Perdana Menteri Najib, baru sempet hari ini," terang Rizal.
Berdasarkan data di website ACCH KPK, Rizal ramli terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Mei 2001 saat menjabat sebagai Menko Perekonomian era Presiden Abdurachman Wahid. Kala itu, Rizal mempunyai harta kekayaan sebesar Rp8,5 miliar dan US$88 ribu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved