Pembahasan ulang atas PP No 25 tahun 2000 yang mengatur masalah kewenangan pusat dan daerah hampir selesai dirampungkan. Empat instansi yang terkait dengan bidang pendidikan, lingkungan hidup, arsip, serta perhubungan, telah menyetujuinya.
"Empat departemen telah menyetujuinya, dan kita dalam waktu dekat akan bertemu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menetapkan substansi-substansinya yang diatur dalam revisi PP 25 itu," kata Mendagri, di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan finalisasi PP No 25 sudah hampir rampung, dan draft revisi itu sudah dipaparkan kepada semua departemen, meski ada beberapa departemen yang meminta diadakan pertemuan ulang untuk membahas draft revisi PP 25 itu.
Mendagri menyebutkan substansi yang diatur dalam revisi PP 25 itu akan dibicarakan secepatnya dengan BPN dan BKPM agar revisi peraturan pemerintah itu bisa segera dirampungkan.
Ia juga menyebutkan draft revisi PP No 25 itu sudah disampaikan kepada Sekretariat Negara untuk dipaparkan di depan seluruh departemen untuk menjaring masukan- masukan dalam rangka penyempurnaannya.
"Tidak ada masalah, hanya dari sisi waktu saja. Saya akan berusaha keras agar bidang BPN dan BKPM bisa segera dirampungkan," katanya.
Mengenai adanya keberatan departemen tertentu tentang hal-hal yang diatur dalam revisi PP No 25 itu, Mendagri mengatakan tidak ada masalah di bidang itu.
"Kita sadar bahwa tiap-tiap departemen dan sektoral memiliki undang-undang tersendiri, sementara UU No 32 tahun 2004 mengamanatkan agar semua peraturan yang berkaitan dengan desentralisasi dan otonomi daerah harus segera menyesuaikan diri dengan UU Pemerintahan Daerah itu," katanya.
Sehubungan itu, Mendagri menyebutkan dirinya harus tetap ulet dan rajin untuk melakukan dialog dengan departemen-departemen terkait. "Itu memerlukan waktu dan membutuhkan suatu proses," kata Mendagri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved