Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bogor Rachmat Yasin resmi ditetapkan sebagai ersangka kasus suap pengurusan izin alih fungsi hutan lindung. Usai menjalani pemeriksaan maraton selama 28 jam, Rachmat langsung ditahan di Rutan KPK.
Rachmat Yasin keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (09/05) sekitar pukul 01.10 WIB. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, Yasin tetap bersikukuh dirinya tidak bersalah.
"Ada hal terindikasi gratifikasi atau suap, yang itu dilakukan oleh staf saya, tapi karena saya pimpinannya, katanya itu untuk saya. Ya apapun hasil penyelidikan dan penyidikan kita hormati hukum," ujar dia.
Menurut hasil pemeriksaan tim KPK, diketahui bahwa Bupati Bogor ini berperan aktif dalam kasus suap tersebut. Namun hal itu langsung dibantah oleh Ketua DPW PPP Jabar itu. "Enggak ada, enggak ada, saya enggak pakai minta-minta," jelasnya.
Beberapa jam sebelumnya, Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin juga dijebloskan ke Rutan Cipinang untuk kasus yang sama. Selain itu, ada karyawan PT Bukit Jonggol Asri, Francis Xaverius Yohan Yap yang dijebloskan ke Rutan Guntur.
Bupati Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Rachmat Yasin disangka telah menerima suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elite.
© Copyright 2024, All Rights Reserved