Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution. Pasca penetapan itu, Edy langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) klas I Cipinang cabang KPK.
“Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama. Ditahan untuk kepentingan penyidikan," terang Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, kepada pers, kemarin.
Edy keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis malam sekitar pukul 18.30 WIB. Dia mengenakan kemeja warna putih yang telah berbalut rompi tahanan warna oranye. Dia menutupi wajahnya dengan masker dan tidak mengatakan sepatah kata apapun.
Sementara itu, satu tersangka lagi yaitu Doddy Aryanto Supeno ditahan di Rutan Guntur KPK. "Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. Diitahan untuk 20 hari pertama," ujar Yuyuk.
Pada Rabu, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat panitera sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution. Ia ditangkap usai menerima uang dari Doddy Aryanto Supeno, yang diduga sebagai perantara.
Pasca penangkapan itu, , tim penyidik KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yaitu di kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong Boulevard; kantor PN Jakpus; rumah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir; Jakarta Selatan, dan ruang kantor Sekjen MA Nurhadi.
Dari tangan Edy, KPK menyita uang Rp50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp100 juta yang diserahkan pada Desember 2015 dengan commitment fee sebesar Rp 500 juta.
Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved