Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menentapkan status tersangka terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo bersama 2 orang stafnya, RB dan BWH atas dugaan menerima suap. Adapun pemberi suap, KPK menetapkan IR dan SET sebagai tersangka.
“Sebagai penerima DYL (Dewi Yasin Limpo), RB dan BWH (Staf Dewi Yasin Limpo)," terang Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP kepada pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10).
Dijelaskan Johan, penangkapan terhadap Dewi, dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (20/10) malam. Sebelum penangkapan, penyelidik dan penyidik KPK telah lebih dulu melakukan tangkap tangan terhadap 6 orang di Kepala Gading, Jakarta Utara. Keenam orang itu adalah RB, IR, STT, DV, HAR, dan seorang sopir mobil rental.
Mereka ditangkap sekitar pukul 17.45 WIB, sesaat setelah keluar dari sebuah rumah makan. “Dalam waktu hampir bersamaan, sekitar pukul 19.00 WIB, penyelidik dan penyidik KPK melakukan penangkapan atas nama DYL (Dewi), seorang anggota DPR, dan DWH, diduga staf DYL," kata Johan.
Johan mengatakan, penangkapan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016. Proyek tersebut berbiaya ratusan miliar rupiah dengan menggunakan anggaran tahun 2016.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK berhasil menyita sejumlah uang senilai SIN$177.700. “Di TKP kita temukan uang dalam bentuk Dolar Singapura sebesar 177.700."
"Kemudian setelah terjadi serah terima antara SET dan HAR, kepada RB, dan kemudian dilakukan penangkapan di lokasinya di sebuah rumah makan," bebernya.
Johan menyebut, uang itu tak hanya disimpan di dalam tas, tapi juga disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan, Kusuka.
Diterangkan johan, ketiganya dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved