Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membuka pendaftaran pengajuan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) mulai hari ini, Rabu (22/02). Pendaftran sengketa akan dibuka hingga 24 Februari mendatang.
Pembukaan pendaftaran permohonan perkara perselisihan hasil pilkada itu mengikuti jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan perolehan suara pilkada di beberapa daerah.
"Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati dan wali kota mulai tanggal 22 hingga 24 Februari," kata juru bicara MK Fajar Laksono, Rabu.
Sementara pendaftaran pengajuan perkara sengketa pemilihan gubernur baru akan dibuka 25 Februari mendatang. Loket pendaftaran akan ditutup 27 Februari.
Sesuai peraturan MK No.3/2016, pendaftaran permohonan penanganan perkara sengketa pilkada baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah KPU selaku penyelenggara mengumumkan hasil perolehan suara.
"Permohonan (penanganan perkara) sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," kata Fajar.
Setelah proses pendaftaran, MK akan memeriksa kelengkapan permohonan yang diajukan selama 2 Maret hingga 3 Maret 2017. Sidang pendahuluan baru akan dimulai 16 Maret hingga 22 Maret.
MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa pilkada. MK memperkirakan penyelesaian perkara sengketa pilkada akan selesai awal Mei 2017.
© Copyright 2024, All Rights Reserved