Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi bercerai dari istrinya, Veronica Tan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan yang diajukan Ahok.
“Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata hakim Sutadji membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (04/04).
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permintaan Ahok tentang hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang di bawah umur, yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama.
"Menimbang, penggugat saat ini sedang menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, maka sebelum penggugat keluar atau telah selesai menjalani masa hukuman, keberadaan dua anak kandung penggugat tergugat yang masih kecil untuk sementara dititipkan kepada tergugat selaku ibu kandunngnya dan setelah penggugat selesai menjalani masa hukuman kewaijiban tergugat harus menyerahkan kedua anaknya kepada penggugat dengan tanpa syarat apa pun juga," kata hakim.
“Memerintahkan panitera menyerahkan salinan putusan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Catatan sipil dan memberikan akta perceraian," kata Sutaji.
Ahok dan Vero menikah 6 September 1997 lalu. Dari pernikahan tersebut, Ahok-Vero dikaruniai 3 anak yakni yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.
Dalam gugatan, Ahok memang hanya meminta hak asuh terhadap dua anaknya yang masih dibawah umur yakni Nathania dan Daud. Ahok tidak menuntut adanya harta gono-gini.
Surat gugatan cerai disampaikan Ahok melalui pengacaranya pada 5 Januari 2018 lalu. Dalam persidangan, Vero tak pernah hadir. Sementara itu alasan Ahok menggugat cerai Vero karena hubungan keduanya yang sudah tak harmonis dan perselingkuhan Vero dengan Julianto Tio.
© Copyright 2024, All Rights Reserved