Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan cuti bagi petahana Presiden yang maju dalam kontestasi Pilpres 2019 saat kampanye akan menimbulkan masalah konstitusional. Usulan itu hanya bikin gaduh.
“Saya belum tahu apakah keputusannya sudah final. Jadi menurut saya dari pandangan pribadi saya cukup mengada-ada kalau misalnya KPU memajukan Presiden yang sedang menjabat untuk cuti karena dampaknya cukup rumit juga nanti," terang politisi yang akrab disapa Bamsoet itu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (04/04).
Politisi Golkar itu mempertanyakan motivasi KPU memunculkan usulan tersebut. Bamsoet menilai, usulan tersebut akan berdampak pada persoalan konstitusi.
“Saya nggak tahu motivasi KPU membahas dan akan mengambil keputusan itu dasarnya apa? Tapi yang pasti kan sejarah Indonesia merdeka nggak pernah ada yang namanya presiden cuti. Karena itu akan ada kekosongan kekuasaan dan nanti menyangkut soal konstitusi," ujar dia.
Ia menilai riskan jika nantinya presiden dan wakil presiden diharuskan cuti bergantian saat kampanye. Karena itu, dia berharap usulan presiden sebagai petahana wajib cuti kampanye ini sebaiknya tidak dilanjutkan.
“Ya diatur (waktu cutinya). Tapi memang agak riskan. Makanya menurut saya, KPU kalau itu benar, itu cukup mengada-ada dan akan menjadi diskusi publik yang cukup ramai dan membuat gaduh," ujar dia.
Sebelumnya Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu sepakat memasukkan ketentuan wajib cuti bagi petahana presiden yang maju Pilpres 2019 ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang digodok pemerintah. Dalam ketentuan tersebut, petahana presiden dapat mengambil cuti untuk kepentingan kampanye namun tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas negara. Kecuali, fasilitas yang melekat seperti pengaman pribadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved