Modus operandi yang dilakukan Nanda, 35, dalam upayanya menyeludupkan ganja terbilang baru. Warga Kampung Cikondang, Majalengka, Jawa Barat ini berupaya mengelabui petugas dengan menempelkan 500 gram ganja ke bagian punggungnya dengan lakban.
Tapi Nanda tidak beruntung. Aparat Satgas Seaport Interdiction (SI) dan Polsek Kesatuan Pelaksana Pengaman Pelabuhan (KP3) Bakauheni menangkapnya saat menjalani pemeriksaan rutin penumpang di loket pejalan kaki Pelabuhan Bakauheni, Rabu (09/06) sore.
Diungkapkan oleh Kepala Unit Penyidik Satnarkoba KP3, Aipda Wedi S, Kamis (10/06), Nanda merupakan kurir yang rencananya akan membawa ganja itu ke Majalengka. "Ganja itu ditempel di punggung pelaku dengan lakban dan ditutupi dengan menggunakan pakaian beserta jaket."
Dikatakan Wedi, modus yang digunakan pelaku terbilang baru. Umumnya, barang terlarang seperti ganja disimpan di dalam tas atau barang bawaan lainnya dan disamarkan dengan barang lainnya.
Rencannya, paket ganja itu, akan dibawa ke Majelengka setelah sebelumnya tersangka berangkat dari Muara Bungo, Jambi. Kepada petugas, Nanda mengaku dirinya hanya bertugas sebagai kurir. Dari pekerjaannya ini pria yang berprofesi sebagai buruh ini dijanjikan upah Rp500 ribu. "Meski dia sudah dibayar, tapi tersangka mengaku tidak kenal dengan orang yang menyuruhnya, " ucap Wedi.
Dari keterangannya, tersangka mengaku hanya diberi ganja, lantas diberi upah setelah paket itu sampai di rumahnya. "Akan ada orang yang mengambilnya," tambah Wedi.
Atas perbuatan nekadnya ini, Nanda terancam dengan pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU No. 35/2009 tentang Psikotropika. Dalam UU tersebut, baik pemakai, pengguna, maupun pemilik psikotropika dan pembawa ganja diancam dengan hukuman penjara 4 hingga 12 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved