Polemik keberadaan perkebunan sawit milik PT Jaya Baru Pratama (JBP) di Pangkalansusu, Langkat jadi perhatian khusus Komisi I DPRD Langkat, Sumatera Utara. Perusahaan yang telah beroperasi selama hampir 24 tahun tersebut diduga memperluas areal perkebunannya tanpa diikuti izin hak guna usaha (HGU). Untuk mengusut persoalan itu, DPRD Langkat membentuk panitia khusus.
Keputusan untuk membentuk pansus tersebut disampaikan Sarikat Bangunan, anggota Komisi I DPRD Langkat dalam audiensi manajemen PT JBP dan Aliansi Solidaritas Kaum Tani Alur Cempedak, Kamis (10/06). “Untuk tidak berlarut larutnya masalah ini, Komisi I membentuk Pansus agar masalah keberadaan PT Jaya Baru Pratama dapat dituntaskan dengan tidak merugikan pihak manapun.”
Puluhan perwakilan warga yang menemui Komisi I DPRD Langkat tersebut, merupakan langkah lanjutan dari pertemuan masyarakat dari tiga desa di Pangkalan Susu yakni Alur Cempedak, Sei Siur dan Sei Merah di Kantor Bupati Langkat beberapa pekan lalu. Warga mempertanyakan kejelasan status kepemilikan lahan dari PT JBP, karena dicurigai perkebunan sawit tersebut hampir setiap tahun mengalami penambahan luas lahan.
Dalam pertemuan tiga pihak, baik dari warga masyarakat, manajemen PT JBP serta DPRD Langkat sempat terjadi perdebatan dan tidak didapatkan titik temu. Agar duduk persoalannya jelas, Komisi I memandang perlu adanya pengusutan tuntas keberadaan lahan tersebut. Pasalnya, dari sekitar 1400 ha luas lahan yang dikelola PT JBP, lebih dari 263 Ha diantaranya menjadi sengketa warga dan pihak perkebunan. Warga menganggap areal itu adalah milik mereka yang diklaim sepihak oleh perkebunan.
Dikatakan Sarikat, untuk memperjelas berapa sebenarnya luas lahan PT JBP, Komisi I nantinya akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan menggunakan alat ukur setenol. Kepada manajemen PT JBP, Komisi I juga meminta beberapa bukti surat kepemilikan lahan tersebut. “Ini penting,” ujar Sarikat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved