Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat DPR tidak berhubungan langsung dengan impeachment terhadap Presiden. Putusan MK dan impeachment itu, dua hal berbeda.
"Putusan MK itu mengatur bagaimana proses dan mekanisme Hak Menyatakan Pendapat. Ada mekanisme, proses, dan tahapan yang harus dilalui. Bagaimana bisa itu dihubungkan dengan impeachment? Itu di luar konteks," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian A Pasha, kepada pers, di Jakarta, Jumat (14/01).
Menurut Julian, Ketua MK Mahfud MD juga sudah mengatakan bahwa putusan MK tentang Hak Menyatakan Pendapat itu tidak berhubungan langsung dengan impeachment. Karena itu, Julian menyebutkan, wacana impeachment lewat Hak Menyatakan Pendapat itu hanya pandangan-pandangan beberapa orang saja.
Sejauh ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberikan komentar maupun pendapat soal adanya wacana impeachment itu. Menurut Julian, selama ini, Presiden hanya menekankan berbagai kasus hukum, termasuk kasus Gayus, harus diselesaikan dengan baik dan tuntas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved