Hari ini, Selasa (17/03), putri sulung pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim, Nurul Izzah, menjalani pemeriksaan atas tuduhan melanggar Undang-undang Penghasutan. Penahanan atas Nurul pun diperpanjang sehari untuk pemeriksaan hari ini pukul 10 waktu setempat.
Nurul ditangkap polisi Malaysia pada Jumat (07/03), dan telah dipindahkan tempat penahanannya dari rumah tahanan polisi Dan Wangi ke Jinjang, Kuala Lumpur.
Nurul yang kini menjabat Wakil Ketua Partai Oposisi PKR ini dijerat Undang-undang buatan kolonial Inggris tahun 1948 setelah mengeluarkan pernyataan dalam aksi #KitaLawan pada 7 Maret.
Nurul juga dijerat polisi atas pernyataannya baru-baru ini di parlemen yang mengkritik hakim atas pengadilan ayahnya sebagai terpidana kasus sodomi. Dengan kasus ini, Nurul menjadi politisi terbaru di Malaysia yang dijerat undang-undang produk kolonial.
Atas penangkapan polisi itu, Nurul, anggota parlemen untuk daerah Lembah Pantai, mengatakan, dia kaget polisi begitu cepat bertindak atas dirinya. Padahal dia sudah menyatakan kesediaan untuk datang ke kantor polisi. Para polisi menangkap Nurul di rumah orang tuanya di Segambut.
Politisi Subang dari PKR, R Sivarasa mengatakan, polisi memberlakukan Nurul seperti seorang pelaku kriminal. "Ini bentuk ancaman, empat polisi menunggu di depan rumah. Sikap seperti ini tak dapat diterima," kata Sivarasa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved