Pemerintah tidak bisa seenaknya menggunakan pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi untuk memungut dana masyarakat dari penjualan bahan bakar minyak (BBM). Tidak ada norma apapun dalam pasal 30 UU Energi yang memberikan kewenangan pada pemerintah untuk melakukan pungutan langsung kepada masyarakat konsumen BBM.
Pandangan itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra terkait rencana pemerintah yang akan memunggut dana ketahanan energi Rp 200 per liter dalam penjualan premium dan Rp300 per liter untuk solar. Pungutan itu rencananya akan diberlakukan bersamaan dengan pemberlakuan harga baru Premium dan Solar pada 5 Januari 2016 mendatang. Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, dana itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan.
Yusril mengatakan, UU mengatur bahwa untuk kegiatan penelitian pemerintah harus menggunakan dana dari APBN, APBD dan swasta yang terlebih dahulu dianggarkan.
"Penganggaran tersebut dengan sendirinya harus dengan persetujuan DPR dan DPRD," ujar dia kepada pers, Sabtu (26/12).
Yusril menjelaskan, setiap pungutan kepada masyarakat harus masuk dalam kategori pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang lebih dulu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Apalagi, PP yang mengatur pasal 30 UU Energi tentang biaya riset untuk menemukan energi baru dan terbarukan belum ada hingga kini.
"Menteri ESDM tidak bisa menjalankan suatu kebijakan pungutan BBM tanpa dasar hukum yang jelas, baik menyangkut besaran pungutan, mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya," bebernya.
Yusril menilai, kebiasaan mengumumkan kebijakan tanpa dasar hukum seharusnya tidak dilakukan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Karena bertentangan dengan asas negara hukum yang dianut oleh UUD 1945. Lagipula, tidak pada tempatnya pemerintah memungut sesuatu dari rakyat selaku konsumen BBM.
"Dari zaman ke zaman pemerintah selalu memberikan subsidi BBM kepada rakyat. Bukan sebaliknya membebankan rakyat dengan pungutan untuk mengisi pundi-pundi pemerintah walau dengan dalih untuk kepentingan penelitian dan pengembangan energi," tandas Yusril.
© Copyright 2024, All Rights Reserved