Potensi zakat masih sangat besar, termasuk dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pemungutan zakat yang diambil dari gaji pokok ASN.
“Kita sedang siapkan Perpres agar semua ASN di seluruh kementerian dan lembaga bisa dipungut zakatnya dari gaji pokok yang diterima," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat (02/02).
Saat ini, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp200 triliun per tahun. Namun, data BAZNAS menyebutkan, penghimpunan zakat tahun 2017 baru Rp7 triliun. Angka ini sudah naik signifikan dibanding tahun sebelumnya. "Ini sedang dikaji agar potensi zakat yang besar tersebut bisa mewujud," tuturnya.
Menag mengatakan, pihaknya juga sedang memikirkan agar tidak hanya gaji pokok yang dipungut zakat, tapi juga tunjangan lainnya. “Potensi zakat dari ASN jumlahnya luar biasa besar,” tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved