Sekitar 67 akademisi dari berbagai universitas di Indonesia meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan dalam penanganan kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dengan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonakitif Bambang Widjojanto (BW). Kasus ini, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan segera bergulir di Pengadilan.
“Kami bergerak, agar Presiden Jokowi terutama karena bola panas di Kejagung. Ini bukan masalah tekanan masyarakat saja, tapi kajian akademik pun, kasus ini tidak betul," ujar Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dalam jumpa pers di Puri Imperium, Kuningan, Jakarta, Jumat (02/10).
Sejumlah akademisi yang ikut hadir dalam jumpa pers ini. Diantaranya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Komariah Emong Supardjadja, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Hibnu Nugroho, Dosen Fisipol UI Bambang Widodo Umar, Dosen Fakultas Hukum UI Gandjar Laksmana dan sejumlah akademisi lainnya.
Bivitri mengatakan, Ombudsman RI telah mengeluarkan rekomendasi bahwa ada kesalahan dalam kasus BW. Di tempat yang sama, Dosen Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar bahkan bersedia apabila Kejagung meminta pendapat ahli.
“Kalau kejaksaan butuh keterangan ahli, kami para akademisi di sini sangat bersedia. Bahwa ini bukan kasus pidana. Logikanya akan sulit, mau di bawa ke kasus pidana. Kalau kasus ini dihentikan, tentu saja begitu," tegas Zainal.
Zainal mengaku telah membaca kasus BW secara detail dan mengatakan bahwa kasus tersebut bukanlah pelanggaran pidana. Apa yang dilakukan BW pada saat sengketa di Mahkamah Konstitusi adalah hal yang wajar dilakukan soerang advokat.
"Kasus BW ini sulit disebut pelanggaran pidana. Siapapun yang mau minta menjelaskan posisi kami, kami akan terbuka ini bukan pidana," kata Zainal.
Lebih lanjut lagi, para akademisi itu mendorong agar Jokowi memerintahkan Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SKPP). Mereka ingin agar Jokowi mengambil sikap tegas untuk menghentikan perkara ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved