Dipulangkan dari Malaysia, setelah sempat ditahan polisi Malaysia atas tuduhan terlibat sindikat narkoba, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Marela Harahap kini menghadapi kasus hukum lain. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menyerahkan keduanya ke penyidik Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Idha ditetapkan sebagai tersangka, sedang Harahap hanya dikenakan pelanggaran disiplin.
Setibanya di Pontianak, Rabu (10/09), keduanya langsung dijebloskan ke penjara. "Mereka langsung kami masukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar," ujar Kapolda Kalbar Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto.
Arief menjelaskan, mantan Kasubdit III Reserse Narkoba Polda Kalbar itu dijerat dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "IED sudah ditahan dengan Pasal Korupsi 12 e. Sementara Harahap pelanggaran disiplin," kata Arief.
Arief menambahkan, Idha dijerat pasal korupsi lantaran diduga telah menggunakan sebuah mobil Mercy New Eyes Silver dengan nomor polisi B 8000 SD. Mobil yang disita dari rumah Idha di Pontianak, Jumat (05/09) itu merupakan milik bandar narkoba yang kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak, Kalbar.
Kedua polisi itu tiba di Mapolda Kalbar pada pukul 17.09 WIB dengan pengamanan ekstra ketat. Mereka langsung digiring ke ruangan Reskrimum Polda Kalbar dengan pakaian tahanan Polri berwarna oranye. Kedua anggota polisi tersebut masih harus beristirahat malam ini, karena kondisinya tidak sehat. "Keduanya tekanan darahnya tinggi, terutama AKBP Idha tensinya 240 per 140," tandas Arief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved