PT Mekar Armada Jaya (MAJ), Magelang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal terhadap lebih dari 380 orang pekerjanya, Jumat (21/03). PHK massal diduga dilakukan lantaran aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja belakangan ini.
Keputusan manajemen perusahaan otomotif terbesar se-Asia Tenggara itu membuat para pekerja kaget karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. "Tahu- tahu tadi pagi waktu kami mau masuk kerja tidak boleh masuk ke dalam pabrik," kata Ketua Pengurus Basis Gabungan Serikat Buruh Mandiri PT Mekar Armada Jaya Edi Sumekto, kemarin.
Para pekerja meminta kejelasan kepada pihak perusahaan tentang alasan PHK sepihak itu. Setelah sempat menunggu beberapa lama, pihak perusahaan mengeluarkan selembar foto kopi surat pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh pekerja yang pernah ikut mogok kerja beberapa waktu lalu. Surat itu ditandatangani Kepala Divisi Personalia PT MAJ, Marthin Herry Lontoh.
"Surat itu hanya satu lembar dan ditujukan untuk ratusan karyawan. Perusahaan menganggap bahwa aksi mogok kerja yang dilaksanakan tidak sah dan melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Kep Menakertrans No Kep-232/MEN/2003 tentang akibat hukum mogok," kata Edi Sumekto.
Menurut Edi, Keputusan PHK secara sepihak itu melanggar hasil perjanjian yang dicapai pada rapat sebelumnya antara pihak manajemen, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Tambun, manajemen PT MAJ Tambun dan manajemen PT MAJ Magelang.
Edi menjelaskan, perjanjian itu menyebutkan bahwa pihak manajemen PT MAJ meminta waktu seminggu untuk memberikan keputusan terkait tuntutan para karyawan. Selama seminggu itu pula pihak perusahaan tidak akan melakukan PHK.
"Tapi belum ada 24 jam, pihak perusahaan justru malah mem-PHK kami semua. Mereka sama saja dengan sudah menelan ludah mereka sendiri. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi lebih besar lagi," ujar Edi.
Koordinator Wilayah KASBI, Jawa Tengah, Kostrad mengatakan, manajemen PT MAJ Magelang seakan menyepelekan nasib karyawan dan mengingkari perjanjian yang telah dibuat.
"Besok kami akan melaksanakan rapat konsolidasi dan hasilnya akan dibawa ke DPRD. Kami tidak akan tinggal diam dengan PHK sepihak ini," pungkas Kostrad.
© Copyright 2024, All Rights Reserved