Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengesahkan pembentukan Kabupatan Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, dan 6 kabupaten lain di Tanah Air. Pengesahan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 juga Undang-Undang Nomor 3 sampai Nomor 8 Tahun 2013, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Januari 2013 lalu.
Sebelumnya, DPR dalam Rapat Paripurna pada 14 Desember 2012 telah menyetujui pembentukan 7 kabupaten baru, yaitu Kabupaten Mahakam Ulu (Kaltim), Kabupatan Malaka (NTT), Kabupaten Mamuju (Sulawesi Barat), Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumsel), dan Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara).
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013disebutkan, Kabupaten Mahakam Ulu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai Barat yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Long Bagun; b. Kecamatan Long Hubung; c. Kecamatan Laham; d. Kecamatan Long Apari; dan e. Kecamatan Long Pahangai.
Dengan terbentuknya Kabupaten Mahakam Ulu, wilayah Kabupaten Kutai Barat dikurangi dengan Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu,” bunyi Pasal 4 UU tersebut.
Sesuai UU ini, Ibukota Kabupaten Mahakam Ulu ditetapkan berkedudukan di Desa Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun. Sedangkan peresmian Kabupaten akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden paling lambat 9 bulan sejak UU No. 2/2013 ini diundangkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved