Kamis (27/05) adalah hari keempat, sidang praperadilan yang diajukan mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, hakim mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.
Disampaikan penasehat hukum Susno, M. Assegaf, pihaknya mengajukan dua ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada dan Unvesitas Islam Indonesia. Keduanya memberi pendapat apakah alasan-alasan Polri menetapkan Susno sebagai tersangka korupsi lalu ditangkap dan ditahan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.”Seseorang ditetap sebagai tersangka harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Orang ditahan itu harus berdasarkan kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, menyulitkan penyidikan, dan sebagainya," jelas dia.
Selain dua ahli tersebut, pihak Susno juga mengajukan saksi faktual yaitu Ahmad Yani dan Ahmad Rubha'i, anggota DPR dari Komisi III. Dua saksi ini akan memberikan keterangan terkait dugaan pengusiran oleh penyidik Mabes Polri, ketika Komisi III sedang mengunjungi Susno beberapa waktu lalu.
Sedangkan dari pihak Polri, rencananya akan menghadirkan lima saksi diantaranya penyidik yang menangani perkara Susno dalam kasus PT. Salma Arowana Lestari. "Intinya kita sudah lakukan sesuai prosedur terhadap Pak Susno," ucap penasihat hukum Polri, Kombes Iza Fadri, seusai sidang sebelumnya.
Tidak Kompak
Memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Tunggal Haswandi, dua anggota Komisi III DPR RI tidak kompak. Keduanya beda pendapat terkait dugaan pengusiran oleh penyidik Mabes Polri ketika Komisi III sedang mengunjungi Susno beberapa waktu lalu. Terutama saat membeberkan kronologis pengusiran sebagai mana disangkakan kuasa hukum Susno Duadji melalui Replik yang telah dibacakannya Rabu (26/05) kemarin.
Dari penuturan Ahmad Yani, pihaknya beserta sembilan orang anggota Komisi III DPR menemui Susno di ruang tahanan Bareskrim, 11 Mei lalu. "Sekitar 30 menit perbincangan dengan Pak Susno, tiba-tiba masuk seseorang dan meminta kami keluar, dengan mengatakan bahwa pemeriksaan akan segera dimulai,'' ucap politisi dari Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Mendengar permintaan tersebut, tambah Ahmad, ketua rombongan Panja Penegak Hukum yang dipimpin oleh Fachri Hamzah meminta waktu lima menit untuk pembacaan doa sebelum menutup pertemuan. Tapi, petugas polisi memaksa. “Tapi dilanjutkan kembali dengan nada yang keras oleh orang tersebut: Siapa yang mengizinkan bapak-bapak masuk kesini, atas izin siapa masuk kesini," kata Ahmad Yani menirukan.
Diceritakan Ahmad, dirinya kemudian menjawab bahwa pihaknya hanya mengikuti anggota provost yang mengantarkan ke dalam ruangan dimana Susno dengan Pengacaranya sudah berada. "Kami jawab bapak jangan mengusir kami, karena kami adalah anggota Komisi III dan apakah ini perintah Kapolri atau bukan karena ini sudah melanggar hak prerogatif Komisi III," tegas Ahmad Yani.
Cerita Ahmad Yani ini berbeda dengan kesaksian Ahmad Rubha'i. Dia menilai bahwa yang dikatakan oleh petugas yang disebut-sebut sebagai ketua tim penyidik itu bukanlah mengusir, namun berbicara dengan nada tegas dan keras.
"Ketika pertemuan hampir berakhir dan tinggal berdoa, tiba-tiba datang anggota menanyakan ke kita, tapi pemahamannya tidak mengusir. Tapi dari kawan anggota Komisi III memberikan reaksi yang agak emosional," tandas Ahmad Rubha'i dalam persidangan.
Ruba’i menambahkan bahwa polisi memang diharuskan tegas namun menurutnya ketegasan itu diartikan berbeda. Menurutnya pertemuan dengan Susno Duadji tersebut berlangsung antara 1 sampai 1,5 jam.
"Kawan saya Ahmad Yani mereaksinya agak emosional, kalau saya menganggap wajar karena pertemuannya sudah terlalu lama. Suaranya tidak kasar, tapi tegas," ucap Rubha’i membela tindakan petugas polisi tersebut.
Ahmad Yani menuding pihak Polri memutarbalikkan fakta peristiwa tersebut. "Betapa terkejutnya kami mendengar ada pemutarbalikkan fakta, seolah kami yang mengusir. Bagaimana bisa, itu kan rumah orang," tegas dia.
Politisi PPP ini menambahkan, permasalahan usir-mengusir tersebut seyogyanya telah usai dan tidak perlu diungkit-ungkit kembali. Dia mengaku sebelum memberikan kesaksian di persidangan hari ini, telah menemui Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Nanan Sukarna untuk menyelesaikan hal tersebut.
“Kalau sudah dianggap selesai bagaimana bisa diungkit lagi. Sebelum ke sini kami ketemu Pak Nanan bagaimana ini bisa diungkit lagi. Pak Nanan memohon maaf sesungguhnya masalah ini sudah clear, kami tidak tahu tim kuasa hukum ini sudah berkoordinasi apa berinisiatif sendiri," tukasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved