Rekening Koran milik pengacara tersangka “mafia pajak” Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung akhirnya di bacakan dalam persidangan pra peradilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Pasalnya, salah satu bukti yang digunakan Markas Besar Polri untuk menangkap dan menahan “peniup pluit” adanya markus di Mabes Polri itu adalah rekening koran milik Haposan Hutagalung.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/05), soal bukti rekening koran Haposan menjadi perdebatan ketika sidang menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir.
Kata Muzakir, syarat minimum bagi seseorang agar bisa ditangkap adalah, ada laporan dari kepolisian dan adanya satu bukti tambahan.
Mendengar pendapat Muzakir, pengacara Susno Duadji, Henry Yosodiningrat langsung meminta izin kepada majelis hakim: Apakah rekening koran ini termasuk salah satu bukti dalam syarat minimum atau tidak?, tanya Henry kepada saksi ahli.
Menanggapi pertanyaan Henry, saksi ahli memberikan jawaban : Ibarat saya pergi ke Yogya dengan menunjukkan tiket. Itu hanya sebatas keterangan saksi, bukan bukti, kata Muzakir.
Menindaklanjuti jawaban Muzakir, pengacara Susno memohon izin kepada majelis hakim untuk membacakan rekening koran yang menjadi alat bukti.
Interupsi langsung diajukan Kuasa hukum Mabes Polri yang dipimpin Iza Fadri. Pihaknya merasa keberatan dengan permohonan pembacaan isi rekening koran. Lantas terjadi adu argumentasi di antara kedua pihak yang bersengketa. Akhirnya, majelis hakim mengizinkan Henry membacakan isi rekening koran milik Haposan Hutagalung.
Pada rekening koran milik Haposan yang dicetak itu ada aktivitas transfer pada bulan Desember, tapi tidak tercetak tahun berapa. "Ini aktivitas transfer rekening atas nama Haposan Hutagalung pada bulan Desember. Tidak ada penarikan yang ada kaitannya dengan Susno Duadji," ujar Henry membacakan.
Belum usai Henry membacakan isi rekening koran, pengacara Mabes Polri kembali melakukan interupsi. Mereka meminta agar rekening koran tidak dibacakan sepenuhnya karena akan ada sesi tersendiri. Mendengar keberatan yang diajukan, pengacara Susno Duadji itu menyetujuinya.
Tafsir Anggota DPR
Selain Muzakir, Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani dan Ahmad Rubaei juga menjadi saksi dalam persidangan ini.
"Saya ingin bertanya kepada Anda, pukul berapa Anda tiba ke Mabes Polri saat itu dan berapa lama Anda bertemu dengan Pak Susno?" tanya Henry Yosodiningrat kepada saksi Ahmad Yani.
Yani menjelaskan dirinya bersama rombongan tiba di Mabes Polri sekitar pukul 12.00 WIB, naik bus DPR.
"Setelah melalui berbagai proses, kita akhirnya bertemu dengan Pak Susno di sebuah ruangan selama 30 menit," jawab Yani.
Lantas Henry mengajukan pertanyaan yang sama terhadap Ahmad Rubaei. "Kita datang itu sekitar pukul 15.00 WIB eh tapi nggak mungkin saya rasa. Mungkin jauh sebelumnya karena saat itu kan pemeriksaan pukul 16.00 WIB. Saya kurang ingat waktu pastinya. Yang jelas kita berada di ruangan sekitar 1 sampai 1,5 jam," ujar Rubaei.
Sementara pada konteks insiden pengusiran yang dilakukan anggota Dewan terhadap polisi di Mabes Polri, Ahmad Yani mengungkapkan: "Menurut saya, dari cara petugas yang menanyakan atas izin siapa Anda di sini dan berkata Bapak silakan keluar dari ruangan ini dengan nada yang tinggi dan keras membuat saya merasa seperti diusir bersama teman-teman. Bagi saya ini penghinaan parlemen. Tidak benar kita mengusir melainkan kita yang diusir."
Sementara menurut Rubaei: "Saya rasa teman-teman yang bereaksi berbeda. Menurut saya wajar petugas itu ngomongnya agak keras, namanya juga polisi. Saya rasa petugas keras, tegas, tetapi tidak untuk mengusir."
© Copyright 2024, All Rights Reserved