Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bengkulu, akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan atas terbitnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sidang tersebut akan digelar 14 Maret mendatang, dan terbuka untuk umum.
“Sidang nanti terbuka untuk umum, jadi bisa dilihat masyarakat luas," terang Ketua PN Bengkulu, Encep Yuliadi, kepada pers, Kamis (10/03).
Encep mengatakan, tidak ada keistimewaan dalam penanganan sidang ini. Pengamanan sidang juga tidak ada dilakukan secara khusus. Meskipun demikian, terang dia, pihaknya tetap meminta pengamanan dari aparat kepolisian. "Tidak ada yang istimewa," jelas dia.
Dalam menangani permohonan praperadilan ini, PN Bengkulu, telah menunjuk hakim tunggal, Suparman. Permohonan praperadilan itu telah diajukan kuasa hukum, Yuliswan, pada 1 Maret 2016.
Dalam permohonannya, Yuliswan menggugat keputusan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang menghentikan penuntutan kasus Novel. Surat Kejari Bengkulu bernomor B03N.7.10/RP.102 2016, menyatakan, kasus tersebut dihentikan lantaran tidak memiliki bukti yang cukup dam dinilai telah kadaluwarsa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved